Satu Pelaku Jambret di Jln. Nuri Kota Makassar Diamankan Polisi
Kota Makassar, suaralidik.com – Rabu (20/6/2018) Polisi berhasil mengamankan satu pelaku jambret yang sempat beraksi di Jalan Nuri Kota Makassar.
Adalah RE alias ECA ditangkap Tim Opsnal Polsek Mamajang saat sedang berada di Jalan Nuri Kota Makassar, dari hasil interogasi pelaku RE telah mengakui dan membenarkan perbuatannya telah melakukan curas di Jalan Nuri. Tim Opsnal Polsek Mamajang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nuri Kota Makassar.
Menurut Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris, pelaku RE alias ECA telah melakukan curas dan berhasil membawa kabur sebuah Handphone Andromax 6 di Jalan Nuri Kota Makassar.
“Korban sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Nuri tiba – tiba pelaku RE alias ECA menghampirinya dan langsung merampas handphone milik korban”, Ungkapnya.
Sementara ini pelaku RE alias ECA di bawah ke Polsek Mamajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(***Ichal)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan