iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Satres Narkoba Jeneponto Amankan Empat Orang Diduga Pengedar 1076 Butir Obat Daftar G

waktu baca 2 menit

SUARALIDIK.COM, JENEPONTO – Kepolisian Resor (polres)  Kabupaten Jeneponto amankan 6 orang lelaki , karena diduga telah terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat-obat terlarang daftar G di kampung Jatia Kelurahan Manjangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto. Selasa (31/05/2017)

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto AKBP Hery Susanto SIK., mengatakan, pemilik obat daftar G tersebut diamankan karena adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, pelaku selain memiliki obat daftar G jenis Dextro dan Tramadol, juga mengedarkan dan menjual obat tersebut kepada pemesannya.

Dengan adanya dugaan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP SUARDI, S.Sos,

Hasil dari penyelidikan di lapangan, satres narkoba Polres jeneponto langsung mengamankan keenam pelaku di kampung Jatia Kelurahan Manjangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

Polisi langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tubuh pelaku yang diketahui masing-Masing bernama Baso Bin Manna (47) warga kampung jatia, Ardiansyah (23) warga Kalukuang Kel. Balang Toa Kec. Binamu, Ilham Heriyansah (17) warga Pakkatterang Kel. Balang Toa Kec. Binamu, Ippank (22) warga Bontojai Desa Bontojai Kec. Tamalatea, Amin (18) warga Bontojai Desa Bontojai Kec. Tamalatea dan Syamsuddin (20) warga Desa Balumbungang Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

Dadi tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan puluhan obat jenis G Yakni 251 butir Obat jenis Y, dan 825 butir obag jenis Tramadol

Pengedar obat G Tersebut terjerat Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, Tutur Hery

Dikatakan, keenam pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor mapolres jeneponto

Baca Juga..!

Anggota Resmob Jeneponto Ciduk Dua Orang Diduga Pelaku Penggelapan Mobil Dum Truck

Editor : Adhe


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi