Satnarkoba Polres Lamteng Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Lampung Tengah, SUARALIDIK.COM – Satnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Selasa, 9 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (47) warga Kp. Adi Puro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng dan AP (26) warga Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Keduanya diringkus saat asyik menghisap sabu di kediaman AW di Kp. Adi Puro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Baca Juga: Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Barang Bukti 100,14 Gram Narkoba Jenis Sabu
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lampung Tengah dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1(satu)bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api, 1(satu) buah korek api gas serta 1(satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.
Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika
Ditangkapnya dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, sambung Kasat Narkoba bermula dari informasi masyarakat.
