iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Kadishub Makassar Respon Positif

waktu baca 1 menit

Makassar, SuaraLidik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas terkait larangan penggunaan motor listrik di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar, Imam Hud, S.IP, M.Si menyampaikan dukungan instansinya terhadap kebijakan Polrestabes Makassar tersebut.

“Secara prinsip kami dari Dishub Kota Makassar mendukung pernyataan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, di mana sudah di dasari UU,” uajr Imam Hud, Jum’at siang (08/07/2002).

Iman Hud menjelaskan bahwa, pelarangan ini, di dasari karena apa yang di lakukan demi keutamaan keselamatan bagi pengguna kendaraan motor listrik tersebut.

“Kendaraan yang ada di jalanan umum karena ada regulasi yang sudah mengatur. Oleh karena itu, Dishub Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar,” jelasnya.

Lanjut Iman Hud menambahkan, kami akan segera melakukan sosialisasi untuk larangan menggunakan motor listrik di jalan umum.

“Ini penting menjadi perhatian, karena di samping regulasinya belum ada ini juga demi keselamatan penggunanya. Ini menjadi perhatian kami segera. Kami khawatir akan terjadi kecelakaan lalu lintas itu
karena menggunakan motor listrik,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa, dimana kendaraan yang bergerak di jalan umum ada aturan mainnya, serta ada aturan hukumnya.

“Jika kita biarkan maka akan menjadi beban kemacetan di kota Makassar. Tetapi yang utama adalah demi keselamatan pengguna motor listrik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version