Salah Satu Sopir di Sinjai Menjerit, Ia Pertanyakan Kebijakan Penundaan Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun
Sinjai,Sulsel – Fakta yang tidak dapat dipungkiri di tengah pandemi covid-19 ini adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya kebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, tetap di rumah.
Akibatnya, berbagai sektor ekonomi terdampak, seperti jasa transportasi, perdagangan,keuangan dan lainnya.
Baca Juga : Dampak Corona, Presiden RI Putuskan Untuk Cicilan Kendaraan Ditunda Selama 1 Tahun
Irsan, Sopir Angkutan Umum Sinjai-Makassar
Sejak diterapkannya peraturan pemerintah “Tetap di rumah” atau “Stay at Home” , irsan yang profesinya bekerja sebagai sopir angkutan umum rute Sinjai – Makassar ini tidak lagi memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Peraturan pemerintah yang disertai dengan maklumat Kapolri sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 membatasi pergerakan seluruh masyarakat indonesia untuk beraktivitas di luar rumah termasuk sopir angkutan umum.
Mengikuti himbauan pemerintah, Irsan yang hanya numpang di rumah milik mertuanya yang terletak di desa Saotanre kecamatan Sinjai tengah tidak lagi berpenghasilan.
“Sudah satu bulan saya tidak keluar cari muatan Pak, karena mematuhi himbauan pemerintah terkait virus corona itu yang telah disampaikan, tapi yang jadi persoalan dan beban saya ini Pak selaku sopir, kalau tinggal terus di rumah anak istri saya mau makan apa Pak, apa lagi saya masih numpang di rumah mertua,” tuturnya.
Irsan yang sudah 7 tahun berprofesi sebagai sopir mempertanyakan kebijakan pemerintah tentang penundangan selama 1 tahun (12 bulan) dan penurunan bunga akibat pandemi covid-19. Karena kebijakan ini pun berlaku bagi pembayaran kredit dan driver online yang masih mencicil kendaraannya.
Khusus di kabupaten Sinjai, apakah kebijakan ini sudah berlaku ? mengapa sosialisasi seputar kebijakan ini tidak sampai di telinga masyarakat sinjai seperti saya?
“Apa betul itu himbauan Pak Presiden untuk nasabah atau orang yang mempunyai cicilan kendaraan diberi keringanan dan kelonggaran pembayaran satu tahun kedepan, dan apakah di kabupaten sinjai juga sudah diberlakukan itu, Sampai saat ini Kami belum mendengar dari pemda Sinjai, Kami butuh jawaban Pak, jadi saya harap pemerintah dapat memberikan kami solusi dan dapat membantu meringankan beban kami selaku masyarakat kecil ini” harapnya.
Pemkab Sinjai Bahas Skema Bantuan Stimulus Sektor Ekonomi dan Sosial Dampak Covid-19
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terus mengantisipasi kemungkinan dampak sosial ekonomi yang akan terjadi akibat Covid-19.
Teranyar, rencana teknis bantuan stimulus sektor ekonomi dan sosial akibat dampak virus corona, kini telah dibahas Pemkab Sinjai
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menegaskan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak covid-19.
Terkhusus kata Bupati ASA, stimulus sektor ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Olehnya itu, dia meminta kolaborasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memikirkan jangka panjang akibat dampak virus mematikan tersebut
“Yang terkena dampak kita berusaha untuk memberikan bantuan oleh karena itu dibutuhkan data akurat dari masing-masing OPD mengenai masyarakat yang terdampak,” kata Andi seto dilangsir dari website pemerintahan pemkab Sinjai pada Senin (13/4/2020) lalu.
OPD kata Bupati ASA, agar memberikan gambaran mengenai masing-masing sektor yang terkena dampak virus corona. Sehingga kedepan, bantuan hingga pasca covid-19 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam rakoor tersebut, masing-masing Kepala OPD melaporkan mengenai teknis, serta rencana kedepan yang akan diterapkan akibat virus corona.
Presides : Dampak Corona, Kredit Kendaraan Bisa Dapat Kelonggaran 1 Tahun
Pandemi coronavirus (COVID-19) mulai berdampak pada dunia ekonomi Indonesia. Hal ini termasuk kemampuan orang dalam membayar cicilan kendaraan – baik mobil atau motor — yang dibelinya.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memberikan fasilitas penundaan pembayaran cicilan utang debitur yang usahanya terdampak Virus Corona COVID-19.
Kelonggoran ini diberikan berupa penundangan selama 1 tahun atau 12 bulan dan penurunan bunga. Kebijakan ini pun berlaku bagi pembayaran kredit dan driver online yang masih mencicil kendaraannya. Instruksi tersebut didukung oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun. Pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran COVID-19.
“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.
Dilaporkan : Andi Basri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan