Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Tentang Perlindungan Perawat
Makassar, SuaraLidik.com – Perda perawat ini dibuat untuk melindungi perawat dalam melakukan tugasnya secara profesional dengan rasa aman karena ada perda yang melindungi.
Dalam Sambutannya, Legislator DPRD Kota Makassar, Saharuddin Said mengatakan para perawat merupakan ujung tombak dalan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu harus di lindungi.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini diharapkan para perawat juga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengutamakan keselamatan pasien tanpa melihat latar belakang keluarga.
“Sebelum perda ini dibuat para perawat selalu dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya secara profesional, tetapi sekarang perawat tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada perda yang mengatur. Masyarakat juga harus tahu bahwa ada batasan bagi perawat untuk melakukan tindakan terhadap pasien. Jadi masyarakat tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada perawat,” ujar Saharuddin Said, Jum’at (10/05/2024).
Sementara itu, Kabag Humas DPRD Makassar, Muh. Yusran mengatakan sebagai profesi yang terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Perawat merupakan profesi yang wajib dapat perlindungan ada jaminan hukum dan dasar hukum sehingga dalam melakukan pekerjaannya mereka bisa merasa aman tanpa intimidasi dan tekanan bekerja secara profesional tanpa rasa takut melakukan tugas dan tanggung jawabnya menolong masyarakat tanpa belihat latar belakangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan