iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Sah !! Ketua DPD PAN Bulukumba Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD

waktu baca 2 menit
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bulukumba terkait pengambilan sumpah jabatan wakil Ketua DPRD, Andi Zulkarnain Pangki, Rabu (10/5/17) /SUARALIDIK.com

BULUKUMBA,SUARALIDIK.com— Ketua Dewan Pimpinan daerah ( DPD ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bulukumba secara definitf masa jabatan 2014-2019, menggantikan Wakil Ketua yang lama Syamsir Paro.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bulukumba terkait pengambilan sumpah jabatan wakil Ketua DPRD, Andi Zulkarnain Pangki, Rabu (10/5/17) /SUARALIDIK.com

Pelantikan Zulkarnain pangki dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba, Rabu ( 10/5/17) sekitar pukul 08.35 WITA, yang dihadiri Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, Bupati Bulukumba AM.Sukri Sappewali, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Khusaini, Wakapolres Bulukumba Kompol Agus Khaerul, serta para FKPD, OPD, Camat, Ormas/LSM serta kerabat Zulkarnain Pangki.

Pelantikan Wakil Ketua DPRD di pimpin Ketua DPRD Hamzah Pangki pengaambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Khusaini.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bulukumba menyampaikan selamat kepada A.Zulkarnain Pangki sebagai wakil Ketua DPRD Bulukumba. ” Kewenangan PAW Wakil Ketua DPRD adalah merupakan kewenangan parpol yang bersangkutan, DPRD dan Bupati hanya meneruskan saja kepada Gubernur. Kedepan dengan dilantiknya menjadi wakil ketua, agar lebih responsif terhadap perkembangan situasi yang terjadi di Bulukumba terutama pelaksanaan program pembangunan ” ujar Hamzah Pangki.

Sementara itu, Bupati Bulukumba AM.Sukri Sappewali AW mengatakan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) merupakan bagian dari proses demokratisasi yang secara konstitusional memiliki aspek legitimasi yang kuat karena diatur dalam berbagai regulasi mulai pada level UU, PP, sampai pada Perda dan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Proses PAW tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai UU,PP,Perda dan peraturan DPRD sendiri tentang Tatib, diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU No. 2 tahun 2008 jo UU No. 2 tahun 2012 tentang Parpol. Mekanisme PAW, Pimpinan DPRD menandai lengkapnya kembali komposisi alat kelengkapan DPRD yang telah mengalami kekosongan selama satu tahun lebih bahwa Wakil Ketua DPRD sebelumnya telah menjadi Wabup Bulukumba periode 2016 – 2021” ucap Sukri Sappewali.

Bupati Bulukumba mengharapakan kedepan antara Legislatif dan Eksekutif agar bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kabupaten Bulukumba yang Maju, Sejahtera dan Terdepan.

Alhamdulillah, hingga saat ini, Kabupaten Bulukumba telah banyak menerima sejumlah penghargaan atas dukungan dari DPRD, NGo, FKPD dan masyarakat serta seluruh stakeholder terkait. Sekali lagi selamat kepada Andi Zulkarnain Pangki sebagai wakil Ketua DPRD Bulukumba, selamat bekerja untuk rakyat Bulukumba ” tutup Sukri Sappewali. (RED2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi