RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Petani hingga Masyarakat Adat Diharapkan Makin Mudah Akses Tanah
Jakarta, Suaralidik.com Petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional hingga masyarakat adat menjadi kelompok yang diharapkan paling merasakan dampak dari lahirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut resmi disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah menyebut regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Reforma Agraria diarahkan agar penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI.
Bukan Sekadar Soal Sertifikat Tanah
Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau sertifikasi tanah. Pengaturannya juga menyentuh bagaimana tanah dan sumber agraria dikuasai, digunakan, dimanfaatkan, serta memberikan akses dan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah menilai penguatan dasar hukum diperlukan agar persoalan agraria yang selama ini terjadi dapat ditangani melalui kebijakan yang lebih terarah.
Hal tersebut juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, RUU ini dikaitkan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Petani dan Masyarakat Rentan Jadi Perhatian
Pemerintah secara khusus menyebut sejumlah kelompok masyarakat yang diharapkan memperoleh manfaat dari penguatan penyelenggaraan Reforma Agraria.
Mereka antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.
Dengan demikian, tantangan setelah pengesahan bukan lagi sebatas pembentukan aturan, tetapi bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan agraria.
Dibahas Lewat 596 Daftar Inventarisasi Masalah
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui rangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pembahasan tingkat I kemudian menghasilkan kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna.
Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Sufmi.
Implementasi Jadi Penentu
Disetujuinya RUU menjadi Undang-Undang membuka tahap berikutnya dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Penguatan aturan diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang mampu menjawab persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan hanya terletak pada lahirnya regulasi baru, tetapi pada sejauh mana aturan tersebut mampu memperluas akses terhadap tanah, mengurangi persoalan agraria, dan memberikan manfaat yang nyata serta berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan