Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Dirkrimsus Polda Sulsel Tetapkan Mantan Ketua PWI Sulsel Sebagai Tersangka
MAKASSAR, SUARALIDIK.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulsel, Selasa (12/9/17) menetapkan Zulkifli Gani Ottoh sebagai Tersangka.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyewaan Gedung PWI Sulsel, yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31, Kota Makassar.
Penetapan Zulkifli Gani Ottoh sebagai Tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/09/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Zulkifli ditetapkan tersangka lantaran sejak tahun 2010 hingga 2015, telah menyewakan aset milik Pemprov Sulsel. Aset tersebut disewakan oleh PWI Cabang Sulsel, tanpa izin Pemprov selaku pemilik aset tersebut.
“Dan uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah Pemprov Sulsel,” kata Yudiawan, Selasa (12/09/2017) malam.
Yudiawan menambahkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, dalam rangka perhitungan negara, perbuatan tersangka diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar 1,6 Miliar Rupiah.
Berdasarkan pelangaran itu, Zulkifli terancam dikenakan sanksi atas pelangaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang miilik daerah,” ucapnya. (rils)