Rp 9 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Direalokasi untuk Penanganan Covid-19
Jakarta, Sekitar Rp 9 triliun anggaran pilkada serentak 2020 di 270 daerah yang belum terpakai akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
Jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2020 tanggal 23 September 2020 mengalami penundaan sesuai dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum.
Terkait dengan hal itu, pemerintah diminta segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan pilkada ditunda selambat-lambatnya sampai September 2021.
Kesepakatan penundaan Pilkada 2020 dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di antara Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), di Jakarta.
Hadir dalam RDP itu antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, serta Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad.
Dikutip dari kompas.com, seusai pertemuan tertutup itu, Doli mengatakan, dua poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut ialah penundaan Pilkada 2020 dan penerbitan perppu sebagai landasan hukum bagi penundaan tersebut. Ketiga pihak setuju menunda Pilkada 2020 dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi penyakit Covid-19. Namun, penundaan itu bukan berarti seluruh tahapan akan kembali diulang, melainkan meneruskan tahapan yang sebelumnya sudah berjalan, tetapi ditunda karena wabah penyakit Covid-19.
Pada 20 Maret 2020, KPU sudah menunda empat tahapan yang seyogianya berlangsung Maret-Mei 2020 karena Covid-19. Tahapan itu di antaranya terkait pemutakhiran data pemilih dan verifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan.
”Kami berharap pemerintah segera menyusun rancangan perppu tersebut dan dibicarakan kembali dengan kami di DPR mengenai kapan sebaiknya batas waktu penundaan itu. Sementara ini, KPU mengajukan tiga opsi penundaan dan belum ada kesepakatan batas waktu penundaan itu karena masih melihat perkembangan Covid-19,” kata Doli.
Opsi pertama yang diajukan KPU ialah pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilakukan 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pemungutan suara berlangsung pada 29 September 2021.
Dari ketiga opsi tersebut, menurut Doli, bisa saja nanti isi perppu yang diterbitkan pemerintah mencantumkan waktu penundaan ”selambat-lambatnya pada September 2021.” Hal ini sebagai salah satu cara menyiasati ketidakpastian waktu terhentinya pandemi Covid-19.
Dalam RDP kemarin para pihak memang belum menyepakati batas waktu penundaan pilkada karena unsur ketidakpastian penyelesaian wabah Covid-19. Namun, ada kecenderungan pilkada tidak mungkin dilakukan pada 2020. Kepastian batas waktu penundaan itu akan diputuskan dalam pertemuan lanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan