RNPK 2019, Sekjen DPN Lidik Pro ; Harus Ada UU Perlindungan Guru Indonesia !
BULUKUMBA, Suaralidik.Com – Sekretaris Jenderal DPN Lidik Pro, Muhammad Darwis meminta Pemerintah Pusat menerbitkan UU Perlindungan Guru Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Darwis seiring kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 yang akan digelar pada 11 – 14 Februari 2019.
dikatakan Darwis, selain membahas pengangkatan dan pemetaan guru. Mestinya, RNPK 2019 juga membahas kekerasan guru yang kerap terjadi di Indonesia.
“Bayangkan, guru tidak akan fokus mendidikan anak Indonesia, hanya karena khawatir terjadi gesekan dengan siswa-siswa,”terang Darwis.
Aktivis Bulukumba itu menambahkan, fenomena sekarang di sekolah-sekolah. Bahwa guru sudah bermasa bodoh terhadap siswa. Kalau sudah diperingati ya terserah kepada siswa dan orangtuanya. “Tak Ada lagi kunjungan guru kie rumah-rumah yang dulu sering kita dengar,”tambah Darwis.
Penerbitan UU Perlingungan Guru Indonesia bukan berarti memberi perlakuan khusus ke guru-guru. Kalau guru guru murni melanggar, maka dia tetap sebagai warga negara Indonesia. Dikenai Sanksi hukum.
Tapi, dengan UU Perlindungan Guru, memberi support bagi guru untuk berinovasi mendidik anak Indonesia. “Tentunya ini perlu juga perhatian dari PP PGRI,”tutup Darwis.(***iqb)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan