Rapat Penyelesaian Plasma Desa Tepian Makmur Bersama PT. KAN, Ini Hasilnya
Kutai Timur, suaralidik.com – Penggarapan lahan plasma Sawit Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur oleh PT. Kalimantan Agro Nusantara (PT.KAN) akan dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan langsung Manajer PT KAN Rahmat Ryadi dalam rapat penyelesaian plasma bersama tim penyelesaian plasma di kantor PT.KAN pada Kamis (9/9/2021) siang.
Pada rapat itu, Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat Tepian Makmur mempertanyakan tentang lahan plasma sawit masyarakat.

“Kami pihak menajemen perusahaan akan melakukan tindakan penyelesaian mengenai hak hak masyarakat terkait plasma masyarakat,” kata Rahmat Ryadi.
Diketahui, Luas pelasma untuk tahun tanam 2008 luas 32 hektar dan tahun tanam 2010 seluas 712 HT.
Hasil rapat lainnya adalah akan diadakan rapat pembahasan kesepakatan terkait penentuan hak hak petani plasma tahun 2019 sampai degan 2021 antara perusahaan.