Rapat Kerja Teknis Pengawasan PTPS dan Seluruh Stacholder Se-Kecamatan Galesong
Takalar, Suaralidik.Com – Rapat Kerja Teknis Pengawasan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Se- Kecamatan Galesong dimulai pada pukul 13.00, Senin tanggal 11 Juni 2018 berlokasi di Aula Balai Budidaya Air Payau Kabupaten Takalar Desa Mappakalompo Kecamatan Galesong.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 orang yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong, Herman Sijaya bersama jajarannya Sahir Daeng Ngemba, Hasmawati, serta Pihak Polsek Galesong, PPL Se-Kecamatan Galesong, PPS, PTPS, Serta Stecholder Kecamatan Galesong.
Rapat kerja ini dihadirkan Narasumber Komisioner Panwaslu Kabupaten Takalar yakni Ketua Ibrahim Salim SS, Nellyati S.Hum, Syaifuddin SH.
Raker telah dibuka langsung oleh Komisioner Kabupaten Takalar, Syarifuddin SH, nenyampaikan bahwa Rapat Kerja Teknis ini dilaksanakan guna untuk menyamakan persepsi sesama penyelenggara beserta element masyarakat agar kedepannya pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dapat terlaksana dengan baik.
Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sahir Daeng Ngemba (Devisi HPP), menuturkan bahwa kami berharap seluruh PTPS Se-Kecamatan Galesong agar dapat mengawasi terkait pendistribusian C6 agar sesuai regulasi yang ada dan tak lupa pula juga diharapkan kerjasama semua stecholder Se-Kecamatan Galesong dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di tiap TPS.”tuturnya
Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Herman Sijaya, mengungkapkan agar terlibatan seluruh masyarakat galesong untuk mengawasi proses pendistribusian alat kerja penyelenggara KPU yang nantinya akan dibagikan di masyarakat mulai dari tanggal 12 juni sampai 26 juni 2018.”Tegasnya
Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim mengatakan bahwa akan dibuatkan Posko pengaduan masyarakat di tingkat kecamatan terkait pendistribusian C6 yaitu surat pemberitahuan menggunakan hak pilih di TPS, dan apabila masih ada masyarakat galesong yang belum mendapatkan C6, agar segera melaporkan kepanwaslu kecamatan agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki C6 yang terdaftar di DPT.”katanya
Pimpinan Panwaslu Nellyati S.Hum berharap agar Panwaslu Kecamatan, PPL, serta PTPS agar dapat memperhatikan C6, Kertas Surat Suara, Suket Discapil, yang tidak sah, sesuai regulasi PKPU, dan dapat pula mengawasi dengan baik kejelihan tingkat kerawanan pelanggaran di Tingkat TPS, sehingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018, bisa berjalan lancar, aman dan damai.”Tutupnya.(***rey/iqb)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan