iklan banner pemrov sulsel

Putusan Bebas PN Siantar Pada Terdakwa Pembunuh Balita MS Disorot Keras Komnas Anak

waktu baca 4 menit
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

JAKARTA – Untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis bebas para predator kejahatan dan pelaku kejahatan terhadap anak. Hal tersebut mendapat sorotan keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, 2 kasus kejahatan seksual dinyatakan bebas dari segala tuduhan walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bekerja ketas serta berkeyakinan secara hukum bahwa dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pantas mendapat hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan satu lagi kasus perampasan hak hidup anak balita secara paksa terhadap MJS (3,5) secara sadis warga Pematang Siantar.

“Patut menjadi pertanyaan kita semua ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini?. Putusan Bebas PN Siantar terhadap 3 kasus kejahatan terhadap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak,” kata Aris Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).

Lanjut Aris, baru baru ini kita dikejutkan dengan tewasnya, MJS (3) anak tunggal dari pasangan bermarga Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak, warga Jln. Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan Kota Siantar tewas ditangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Hasil penyidikan Polri dari Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga dibagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban terbentur ditiang broti kamar, setelah korban terjatuh lalu MTS bukan berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, lalu MTS dengan tenangnya meninggalkan korban MJS dirumah lalu mengunci pintu rumah korban, kemudian menyerahkan kunci kepada ibu pengasuh MJS sebelum meninggalkan rumah korban Senin 23 Maret 2027 pukul 22 malam.

“Fakta ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan MTS dan dikuatkan pula dengan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul dibagian kepala,” tambah Aris Merdeka.

Peristiwa ini berawal ketika MTS Senin 23 Maret 2017 bertandang ke rumah ibu pengasuh lalu bertemu dengan MJS dan mengajak korban bercanda namun ditolak oleh MJS karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan MTS. Atas penolakan itulah membuat MTS tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.

Atas perbuatan MTS dituntut oleh JPU dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan MJS ini justru memvonis bebas MTS dari segala tuduhan, membuat semua pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang dibacakan Hakim bernama Fitra Dewi tersebut

Atas putusan bebas ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak mendukung penuh upaya Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arist putra Siantar ini, menyampaikan jika putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Siantar, Komnas Perlindungan Anak mendesak penyidik Polri dalam hal ini Polres Siantar untuk menemukan pelaku penganiayaan dan pembunuhan MJS si Bayi malang ini.

“Demi penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di Siantar Komnas Anak segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar selaku pekerja hukum yang seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak dan yang tidak sensitif dengan hak-hak anak dan putusannya,” tegas Arist.

Terakhir, Arist menyampaikan, putusan bebas atas perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan tidak ada saksi yang melihat seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus bebas, membuat gerakan pememuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat.

Ini menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak lauak bagi anak.

“Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan salah satu bukti bahwa Siantar Simalungun, sekali lagi tidak bersahabat untuk anak. Selaku putra Siantar akan terus dan tidak kenal lela mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di Indonesia untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam