Presiden Jokowi Serahkan 16 Ribu Hektar SK Hutsos dan TORA di Sulsel, Plt Gubernur Sulsel : Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Makassar, SuaraLidik.com – Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.
Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo secara langsung dari Provinsi Sumatera Utara, serta secara virtual oleh 19 Provinsi lainnya di Indonesia. Salah satunya Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (03/02/2022).
Untuk Provinsi Sulsel sendiri, hutan sosial terdapat 32 SK dengan luas 14.588,18 hektar yang diperuntukkan untuk 2.681 KK bagi masyarakat Kabupaten Maros dan Bone. Sementara SK Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA untuk dua kelompok dengan luas 2.253 hektar, kelompok penerima sebanyak 2.227 KK untuk Kabupaten Maros dan Enrekang.
Dalam sambutannya, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menghimbau kepada masyarakat yang menerima SK agar memanfaatkan lahan yang ada.
“Segera tanami, betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel mengatakan, apresiasi dan berterima kasih dengan penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ini menjadi penyerahan kesekian kalianya yang menjadi program strategis Presiden Jokowi.
“Alhamdulillah kita dapat 14.588,18 hektar untuk hutan sosial dan 2.253 hektar untuk Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Itu sangat berpotensi. Kita tentu berterima kasih atas program bapak Presiden,” jelasnya.
Andi Sudirman berharap, SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.
“Harapan kita sesuai arahan bapak Presiden bahwa jangan diterlantarkan, dilakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan produktif,” pungkasnya.
Apalagi jika pengelolaan dengan baik, maka pemerintah pusat bisa menyerahkan bahkan mencabut jika tidak dikelola baik.
“Harapan kita dengan program ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan