Presiden Jokowi Resmi Pecat Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik KPK
JAKARTA, SUARALIDIK – Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Resmi Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
Pada Kamis, 28 Desember 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada 28 Desember 2023.
Alasan pemberhentian Firli mencakup surat pengunduran dirinya pada 22 Desember 2023, keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK juga menyatakan Firli bersalah dan Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat, yaitu meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri. Firli telah mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Desember 2023 melalui Kementerian Sekretaris Negara.
Keputusan ini menandai akhir masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.***