![]()
Foto : Pelaku saat dibekuk petugas polsek Terbanggi Besar,(foto istimewa).
Lampung Tengah, Suaralidik.com – Polsek Terbanggi Besar ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP giat Ops Sikat II Krakatau 2019 pada hari senin (15/7) petang.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 530-B /VII/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 09 Juli 2019. dengan korban Ahmad Paisal warga Jl. Silangkitang no 6 Rt/Rw 00/00 Kp Pasar Kotanopan Kec. Kotanopan Kab Mandailing Natal Prov Sumatera Utara.
Tersangka ialah SR (31) warga Kp Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah dan satu diantaranya AG (19) warga Kp Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah masih masuk daftar pencarian orang.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand, penangkapan di lakukan Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 17.30 Wib anggota Posek Terbanggi Besar yang yang dipimpin Panit 2 Reskrim mendapat informasi salah satu pelaku yang sudah teridentifikasi sedang berada di Pom Bensin Terbanggi Besar.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan memang benar pelaku tersebut berada, setelah didekati diduga keras pelaku berinisial SR (31) dapat ditangkap,
“pelaku tersebut dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, Tutupnya. (Edy doy).









