Polsek Talang Kelapa Banyuasin Amankan Tersangka Sodomi
Banyuasin, Suaralidik.Com – Tersangka tindak pidana pencabulan/sodomi, Agus (31) warga Pangkalan Benteng dusun 3 Kecamatan Talang Kelapa kab. Banyuasin harus menginap ke hotel prodeo Polsek Talang Kelapa.
Selain itu, Agus diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
Ikhwal kejadiannya berawal Pada bulan juni 2018 tahun lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Agus mengajak korban MY (13) membeli minuman keras jenis tuak.
Diperjalanan, Agus berubah pikiran dan malah mengajak MY untuk membeli nasi bungkus. Lalu makan di bangsal Batu-bata yang ada didesa Pangkalan Benteng. Diduga saat itu nafsu syahwat Agus sudah mulai naik ke ubun-ubun.
Selesai makan agus menyuruh MY untuk terlentang ketanah dan membuka celana MY. Walau MY menjerit, agus langsung mengancam ke MY dengan mengatakan “diem-diem, guling be, kalu idak ku goco (pukul)”,
Diancam begitu, MY langsung diam ketakutan. Agus tak membuang waktu, dia lalu memasukkan alat kelaminnya ke anus My.
Aksi pertama Agus belum menembus dubur MY. Dia lalu membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp. 50.000,- dengan mengatakan.
“Nah untuk kau, jangan ngomong dengan wong lain kalu kau ngomong aku goco (pukul),”begitu kata Agus.
Tak kehabisan akal. Tersangka kembali mengajak korabn untuk membeli minuman jenis tuak. Malam kian larut, sekira pukul 23.00 pelaku dan korban kembali kerumah Jul rekan Agus di jalan PS, RT 08/03 desa pangkalan benteng.
Merasa aman, Agus kembali melancarkan aksi jahatnya untuk menyodomi MY. Malam itu anus korban ditembus dan lagi-lagi Agus mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada orang lain.
Terungkapnya kasus ini, ketika MY ketakutan melihat Agus yang kembali ke desanya. Beberapa bulan lamanya tersangka sempat keluar daerah mencari kerja.
Nenek korban merasa aneh dengan cucunya MY. Setelah didesak kenapa tidak mau keluar rumah dan tidak kerja. Ditanya begitu, MY yang sudah tak tahan itu lalu menceritakan perlakuan Agus ke neneknya.
Kapolsek Talang Kelapa melalui Perwira Unit 1 Reskrim Iptu. Sugeng. S, SH membenarkan adanya laporan tersebut.
Kepada media perwira 2 balok itu mengatakan bahwa tersangka telah diamankan Jumat (18/1/2019) pukul 12.30 Wita.
“Kami sedang mengembangkan kasusnya. Jangan sampai ada korban lain,”Kata Sugeng.(***adi).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan