iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

Polsek Seputih Amankan Residivis Pelaku Curat Modus Congkel Pintu

waktu baca 3 menit
Residivis pelaku Curat spesialis congkel pintu rumah warga diamankan Polsek Seputih, insert: Barang Bukti (Foto: Istimewa)

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,”tambahnya.

Baca Juga: Budaya Gotong-Royong Tanam Padi Masyarakat Desa Anrang Masih Terjaga

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, Kanit Res beserta Anggota Polsek Seputih Surabaya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.

“Saat penangkapan, kami juga melalukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue milik korban selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Selain itu petugas juga mengamankan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Kerja Tanpa Terima Gaji, 5 TKI Mengadu ke Satgas PMI Lidik Pro

Pelaku BH Als Plolong merupakan Residivis pelaku curat yang sudah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama.

Atas perbuatannya BH Als Plolong dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version