Polsek Bulukumpa Limpahkan Ke Kejari Kasus Penganiayaan Terhadap Ali Syahbana
Bulukumba, suaralidik.com – Kasus penganiayaan terhadap korban Ali Syahbana (19) di dusun Asepettunge desa Kambuno Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (14/12/19) lalu masih bergulir.
Pantaun media, Senin (10/2/20) siang, Unit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Menurut Kapolsek Bulukumpa AKP Budiawan,S.Ip, pelimpahan kasus ini dilakukan penyidik setelah mendapat petunjuk dari kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21).
“kasus penganiayaan terhadap Ali sedang dalam proses, sekarang sudah status P21, hari ini penyidik sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari , ” kata Budiawan kepada media.
Budiawan juga menambahkan jika ini merupakan tindak lanjut atas kasus tindak pidana terhadap pelaku SU (22) dan IS (20) yang bersama-sama melakukan penganiyaan terhadap korban Ali Syahbana.(***RSWN)








