Polres Subang Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu dengan Cara Tempel
SUBANG,SUARALIDIK – Jajaran Polres Subang Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PA (33) pada Jumat, 8 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku ketika sedang menempelkan paket sabu,” ungkap Heri Nurcahyo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam.
Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Pelaku ini diduga menerima barang dari seorang pria berinisial J yang berasal dari daerah Jakarta.
“Pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, pada tanggal 6 November 2023. Kemudian, dia memecahnya menjadi 38 paket kecil dan menempelkan paket-paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J,” tambahnya.
Daerah tersebut, kata Heri, meliputi tujuh kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu handphone, satu plastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Heri Nurcahyo menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
