Polres Bogor Ungkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Bogor, Suaralidik.com – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan tersebut tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 Juta serta unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
“Kami mendapat laporan kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU dan mengamankan 2 pelaku”, jelas Iman Imanuddin pada konferensi Pers di Mako Polres Bogor, pada Selasa (05/07/2022).
Kedua pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.
“Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi” lanjut Iman.
Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya. (Bahrudin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan