Polres Bantaeng Ungkap Motif Pembunuhan Sadis yang Sebelumnya Diduga Kerasukan Setan
Bantaeng, suaralidik.com – Polisi merilis dugaan sementara motif pembunuhan yang terjadi di dusun katabung desa Pattaneteang Kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu 9 Mei 2020.
Aparat Kepolisian Polres Bantaeng mengamankan terduga pelaku Darwis bersama anak dan istrinya. Totalnya berjumlah sembilan orang, empat laki laki dan lima perempuan.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi kepada media mengatakan, mereka diamankan dan semua terduga sudah diperiksa di Kantor Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Minggu 10 Mei 2020.
Baca Juga : Heboh di Bantaeng, Diduga Kerasukan Setan Sekeluarga, 1 Orang Tewas Digerek Lehernya
“Sampai saat ini motif pembunuhannya masih simpang siur, belum dapat dipastikan bahwa pembunuhan terhadap anaknya tersebut dikarenakan memakai ilmu hitam. Tetapi hasil sementara dari pemeriksaan, bahwa korban dibunuh karena kasus siri’ (harga diri),” kata Aipda Sandri Ershi
Korban kata Aipda Sandri, berhubungan badan dengan Us (45), yang masih sepupu dengan korban. Lalu keluarga merasa malu atas hubungan di luar nikah yang dilakukan korban inisial Ros dengan Us.
Itu yang kemudian memicu pelaku menggorok leher Ros.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Mei 2020, di Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, telah dihebohkan dengan adanya kasus pembunuhan terhadap Korban Rosmini (18), yang diduga motif pembunuhan terhadap anaknya karena mempraktikkan ilmu hitam.
Atas kejadian ini, pada Pukul 20.00 Wita Kapolres bantaeng memerintahkan seluruh penyidik reskirm untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sembilan orang yang
diamankan dari TKP.
HASIL PEMERIKSAAN YANG DIRILIS POLRES BANTAENG MELALUI SIARAN PERS
Hasil sementara dari pemeriksaan bahwa korban dibunuh karena kasus siri’ , korban diduga berhubungan dengan US (45 tahun) yang masih sepupu dengan korban.
Keluarga merasa malu karena korban ROS telah berbuat/ berhubungan badan dengan US.
Korban meninggal dengan cara dipukul dengan kayu dan dibacok dengan golok, Hasil penyidikan sementara yang menjadi eksekutor pembunuhan ada dua orang yakni kedua kakak lelaki korban yaitu Rahman (30thn anak pertama) dan Suprianto (20thn anak keempat).
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap USMAN, ZAENAL, dan
IRFANDI yang ketiganya sempat disandera oleh pelaku, selain ketiga orang tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.
Untuk memeriksa kejiawaan Terperiksa Penyidik reskrim polres bantaeng akan memanggil dan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut.
Penerapan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan
pasal pembunuhan.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
– 1 Buah Parang Panjang yang digunakan oleh terduga pelaku
– 1 buah balok kayu
– Kain Putih
Untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap 3 (tiga) Korban (USMAN, ENAL, IRFANDI) akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.
(*Rs)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan