Polisi Meringkus Penyelundup 27 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia
Jakarta, suaralidik.com – Polisi dari Tim Khsusu (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kilogram sabu via laut dari Malaysia dengan tujuan akhir Jakarta.
Pengungkapan ini berawal dari bahwa akan ada penjemputan sabu menggunakan kapal motor cepat dengan rute Malaysia-Bintan-Tanjung Pinang-Belitung-Jakarta.
Melalui koordinasi dengan Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk berkolaborasi menangkap target menggunakan perahu motor milik bea cukai.
Akhirnya, tiga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (21/3/2020) di Pulau Sumpat, Bintan. Selain JU dan LOS, timsus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim bea cukai.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Pengungkapan ini hasil pengembangan keterangan EM dan kawan-kawannya pelaku penyelundupan 10 kg sabu yang diringkus delapan bulan lalu.
”Ini berawal dari penangkapan tersangka EM dan kawan-kawannya pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Jumat (27/3/2020). Saat itu, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus total tujuh tersangka.
Berdasarkan keterangan EM dan satu tersangka lain, H, mereka menjemput dan menerima sabu di Malaysia bersama seseorang berinisial JU. Polisi pun mendapatkan nama baru untuk perburuan lanjutan.
”JU diketahui berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujar Nana. Tim khusus dari Subdirektorat II Ditresnarkoba yang dipimpin Ajun Komisaris Besar R Bagoes Wibisono pun berangkat ke sana.
Dikutip dari kompas.com, Timsus mendapatkan informasi bahwa JU membeli mesin perahu motor cepat (speed boat) di Batam, Senin (2/3/2020). Keesokan harinya, JU dan satu orang lain berinisial LOS membeli kapal pancing kecil di area Tanjung Berakit Kabupaten Bintan. Keduanya lantas memindahkan kapal ke Tanjung Pinang, Senin (9/3/2020). Di sana, mereka mengecat kapal menjadi hijau dan informasi yang diperoleh kapal bakal digunakan untuk transaksi narkoba di laut.
Barang bukti sabu disembunyikan dalam dua jeriken besar berwarna biru. Setelah dicek, sabu berjumlah 26 bungkus dengan bobot bruto 27 kg. Nana menyebutkan, JU mengaku bahwa ia bersama MZ dan LOS akan mengirim sabu ke Jakarta menggunakan kapal pancing hijau yang disiapkan tadi.
Ketiganya dikenai Pasal 114 Ayat 2 subsider 115 Ayat 2 lebih Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan