iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

Polisi Bekasi Tangkap Pemakai Sabu Berpistol

waktu baca 2 menit
Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak bersama Kanit 3 Iptu Usep saat menunjukkan senjata api dan isinya yang di gunakan pelaku. [Foto: Suaralidik.com]

BEKASI, Suaralidik.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi ringkus pengguna narkoba yang membawa senjata api jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif.

“NH alias Halim Bin Darsam ditangkap petugas unit tiga Sat Narkoba Polrestro Bekasi usai informasi dari masyarakat di rumahnya di kampung Rengas Bandung RT 002 RW 003 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi. Tempat tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi traksaksi barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak Rabu (25/3/2020).

Penangkapan berbekal informasi setelah mengamankan warga bernama F, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. 

Tidak lama  berselang datang pelaku NH dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernomer polisi T 4839 RH. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan di dapati senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir yang berada di dalam jok sepeda motor.

Di hadapan petugas pelaku juga mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat tersebut yang di gunakan seorang diri.

“Awalnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mendapat laporan adanya rumah yang sering di gunakan untuk mengkonsumsi narkoba, berbekal informasi tersebut dan terlebih dahulu melapor ke Kapolres metro Bekasi kombes Hendra Gunawan, langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan yang dan behasil mengamankan satu pelaku pengguna narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku oleh petugas langsung di gelandang ke Mapolres metro Bekasi.

“Pelaku mengaku membawa senpi untuk menjaga diri. Kita akan kenakan pasal satu ayat satu undang – undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan pasal 127 undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang nerkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak.(Mg7)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version