Polda Lampung Berhasil Ungkap Modus Operandi Peredaran Narkotika
LAMPUNG, SUARALIDIK.COM – Ratusan Kilogram Ganja dan puluhan paket sabu-sabu yang akan diperdagangkan berhasil diungkap jajaran Polda Lampung akhir tahun 2018. Keberhasilan jajaran Polda Lampung terungkap pada konferensi pers, Selasa (8/1/2019) yang dihadiri langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Purwadi Arianti, M,Si, Wakapolda Lampung, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Dra. Sulistiyaningsih peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu berawal ketika Polres Lampung Timur mengungkap rencana peredaran ganja.
Awalnya, Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 07.00 WIB, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan. Polres Lampung mengamankan 5 orang tersangka antara lain: AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).
Tim lalu mengamankan 15 buah koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ; 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, 1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW,
2 unit handphone merk Iphone warna abu -abu, 1 unit handphone merk Iphone warnahitam, 1 unit handphone merk Oppo warnaputih dan 1 (satu) kartu sim Axis.
Lebih lanjut diterangkan bahwa modus operandi para tersangka dengan cara ; ganja tersebut sudah dikemas menjadi 295 paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 kilogram. Selanjutnya barangh tersebut disimpan tersangka didalam 15 (lima belas) buah koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam BK 1458 DU.
Sementara itu Tim Polres Lampung Timur, Minggu (30/12/2018) di Desa Mulya Sari kec. Pasir Sakti kab. Lampug Timur telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan Senin (31/12/2018) pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tsk R als K (51th).
“Para tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan. Hingga saat ini, Polisi mendalami penangkapan para tersangka,”tambah Sulistiyaningsih.(***Edo)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan