PN Makassar Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Selayar
MAKASSAR, SUARALIDIK – Pengadilan Negeri Makassar, menggelar sidang perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2019, Senin, 15 Januari 2024, bertempat di ruang sidang Dr. Harifin A. Tumpah, SH., MH.
Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, S dan MM.
JPU Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Dian Anggraeni, SH.,MH secara bergantian membacakan surat dakwaan. Pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, dengan hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum, dan Arief Agus Nindito, SH.MH.
Agenda sidang selanjutnya direncanakan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan pembuktian, di mana saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tindak pidana akan dihadirkan.
JPU dalam perkara ini telah menegaskan komitmen untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
Sidang perdana ini menandai awal dari proses hukum yang akan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan tersebut. ***


