Plt Kepsek SMA 5 Klarifikasi Terkait Sumbangan Ortu Siswa, Oleh Komite Sekolah Untuk Bayar Gaji Guru Honorer
Makassar, SuaraLidik.com – Pemberitaan disalah satu media online tentang komite sekolah meminta sumbangan kepada orang tua siswa SMA Negeri 5 Makassar, untuk diperuntukan membayar gaji guru honorer SMAN 5 Makassar, mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk dari orang tua siswa sendiri.
Dimana dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan bahwa, pihak komite sekolah membutuhkan Rp. 50 jutaan untuk membayar gaji guru honorer tersebut.
Menurut Kabid Pembinaan SMA, Asqar saat ditemui diruangannya di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengatakan bahwa, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan itu sifatnya bukan pungutan.
“Aturan itu sangat jelas di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Dimana di Nomor 75 tahun 2016 menjelaskan tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah,”ujar Asqar, Kamis pagi (18/11/2021).
“Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong,”ungkapnya.
Sementara itu kepala sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Hj. Andi Nurhayati saat di konfirmasi di sekolahnya mengatakan, komite sekolah meminta partisipasi dari pihak orang tua siswa itu secara sukarela, dan itu bukan kewajiban.
Hj. Andi Nurhayati menambahkan, permintaan sumbangan oleh komite sekolah ke orang tua siswa ditujukan untuk membantu sekolah dalam membayar gaji guru honorer SMA Negeri 5 Makassar.
“Dimana guru honorer kami di sekolah berjumlah kurang lebih 22 orang yang kami harus bayarkan,”ungkapnya.
“Jadi pihak komite sekolah mempunyai pertanggung jawaban, berapa jumlah bantuan partisipasi dari pihak orang tua siswa, dan diperuntukan untuk apa,”jelasnya.
Jadi sekali lagi saya meluruskan bahwa, komite sekolah meminta sumbangan secara sukarela, seikhlasnya dan tidak diwajibkan.’tutupnya.
