Bulukumba, Suaralidik.com – Anggota legeslatif Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Arum Spink (Pipink) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan, Jumat (10/9/2020)
Bertempat di Cafe Redmont yang terletak di jalan Sudirman Kelurahan Ujung bulu Kota Bulukumna, kegiatan sosialisasi dari Fraksi Nasdem ini tampak dihadiri kaum milineal dari berbagai kecamatan dan tokoh pemuda.
Pantauan media, sekitar pukul 15.30 wita, mengawali acara sosialisasi tampil tokoh-tokoh pemuda memberikan testimoni seputar kepemudaan.
Mengawali sosialisasinya, tampak Pipink menyapa semua milenial yang antusias mengikuti sosialisasi pembangunan kepemudaan ini.
Pipink berharap perda provinsi Sulsel ini bisa dibreakdown juga di Daerah atau Kabupaten Bulukumba.
Dalam materinya, Pipink juga mengatakan siap membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Hal ini hanya perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk melahirkan generasi-generasi hebat,” ujarnya dengan tegas di hadapan kaum milenial.
Lanjut Pipink, “Pembangunan kepemudaan sesuai dengan perda bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat,cerdas,kreatif,inovatif,mandiri, demokratis serta bertanggung jawab”, lanjutnya.
Dengan durasi kurang lebih 2 jam, Pipink juga memberikan motivasi-motivasi kepada pemuda.
Sebelum acara sosialisasi berakhir, Panitia membuka sesi intraktif antara narasumber dengan peserta sosialisasi.
Dilaporkan wartawan : Ilham Nur