Pilkada 2020 Diundur, Potensi 270 Daerah Bakal Dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah
Jakarta, 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 berpotensi hanya akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Persoalan potensi 270 daerah bakal dipimpin hanya oleh penjabat kepala daerah jika penundaan Pilkada 2020 mundur satu tahun akan dibawa oleh Komisi II DPR dalam rapat dengan pemerintah.
Ini bakal terjadi jika opsi penundaan pilkada yang dipilih pemerintah dan DPR adalah menunda waktu pemungutan suara pilkada menjadi digelar pada 29 September 2021 atau mundur satu tahun dari jadwal seharusnya, 23 September 2020.
Opsi penundaan pilkada selama satu tahun itu menguat dalam rapat dengar pendapat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang memutuskan menunda pilkada karena Covid-19, Senin (30/3/2020) lalu.
DPR yang merespon, Hal ini bakal jadi pertimbangan Komisi II DPR saat membahas lama penundaan pemilihan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Komisi II DPR merespons potensi 270 daerah bakal dipimpin hanya oleh penjabat kepala daerah jika penundaan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 mundur satu tahun.
Dikutip dari kompas.com, menurut Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, persoalan itu harus diantisipasi sejak dini karena bisa mengganggu kinerja pemerintah daerah dan memengaruhi konstelasi politik.
”Itu situasi yang tak mudah kita hadapi, baik dalam perspektif normatif maupun perspektif politik. Oleh karena itu, kita berharap penundaan ini tidak terlalu jauh dari jadwal semula,” ujar Dolly, Kamis (2/4/2020).
Dolly menyampaikan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu selanjutnya. Rencananya rapat digelar pekan depan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan