Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Wajo Koordinasi dengan Pemkab Wajo
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – 5 November 2026 – Pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui bagian yang membidangi pengelolaan aset daerah, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo tersebut membahas usulan pensertipikatan sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah. Pembahasan ini diarahkan pada upaya memperkuat legalitas aset sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan.
Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak membahas beberapa aspek persiapan, mulai dari inventarisasi bidang tanah, kelengkapan dokumen pendukung, hingga tahapan administrasi yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah.
Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung proses pensertipikatan. Ketersediaan data yang lengkap dan dokumen yang sesuai akan membantu memperlancar tahapan pendaftaran serta meminimalkan kendala dalam prosesnya.
Pensertipikatan aset juga memiliki peran strategis dalam melindungi barang milik daerah dari potensi penguasaan maupun sengketa oleh pihak yang tidak berhak. Dengan administrasi yang tertata dan aset yang telah terdaftar, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan serta pengelolaan aset secara lebih terukur.
Lebih dari itu, pengamanan aset tanah turut mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aset daerah yang terdata dengan baik diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Wajo terus memperkuat sinergi dalam mendorong pensertipikatan aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.









