iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Penyidik Keluarkan Surat SP2HP-A1 Terkait Laporan Pidana IT

waktu baca 2 menit

Suaralidik.com _ Penuhi Panggilan Penyidik Reskrim Polres Lamteng,, Muhammad Herman Sebagai Pelapor Berharap Ada Titik Terang Terkait Laporan Polisi Nomor : LP / 1118-B / IX / 2020 / POLDA LPG / RES LAMTENG, Tanggal 09 September 2020, Tentang Dugaan Tindak Pidana Informasi Dan Tekhnologi Elektronik.

Alih-Alih Mendapatkan Kabar Baik Terkait Laporannya, Justru Ia Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) A1 Yang Menyatakan Setelah Dilakukan Penyelidikan Belum Dapat Ditindak Lanjuti Ke Tahap Penyidikan.

Pertimbangan Hukum Dan Atau Hambatan Kami Sampaikan Sebagai Berikut:

A. Pertimbangan Penyidik Bahwa Tahap Penyelidikan Dihentikan Sehubungan Dengan Tidak Terpenuhinya Unsur Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tekhnologi Elektronik

Yaitu Unsur Yang Menjadi Objek Pasal Sebagai Berikut :

Penghinaan : Tindakan Menyerang Hak Seseorang Berupa Merusak Nama Baik Dan Kehormatan Seseorang;
Dan Atau Pencemaran Nama Baik : Perbuatan Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Oleh Umum.

B. Hasil Klarifikasi Saksi Saksi Dan Koordinasi Dengan Ahli Bahasa Bahwa Tindakan Terlapor Tidak Melakukan Tindakan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Dikarenakan Perbuatan Yang Diterangkan Dalam Postingan Terlapor Tersebut Benar, Tidak Menyerang Kehormatan Dan Atau Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Belum Diketahui Kebenarannya.

C. Sehingga Proses Penyelidikannya Dihentikan, Apabila Ditemukan Bukti Baru/Novum Baru Guna Memenuhi Unsur Pasal Yang Dipersangkakan, Maka Penyelidikan Dapat Dibuka Kembali.

Ketika Ditanya Terkait Surat SP2HP A1 Herman Sebagai Pelapor Menyatakan ” Akan Saya Komunikasikan Dulu Dengan Team Terkait Surat SP2HP ini,, Apa Langkah Yang Akan Diambil Selanjutnya” Tutupnya. ( Team )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi