Penting Bagi Kesehatan, Anton Paul Goni Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Anton Paul Goni gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Selasa (20/06/2023).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yaitu dr. Nungkin Mahesa Maharani (Kepala Puskesmas Andi Tonro) dan Ikhsan Ansari (Sekretariat DPRD Makassar).
Pada kesempatan tersebut, Anton Paul Goni mengungkapkan pentingnya Perda KTR disosialisasikan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya, tetapi juga peredarannya.
Bahkan kita dapat mengetahui dimana saja tempat yang bisa digunakan seorang perokok aktif.
“Ada tempat-tempat yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa tempat itu adalah kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu sadarki dan tegurki kalau ada perokok yang abaikan kawasan tanpa rokok dan boleh dilapor dan ada sangsinya,” tegasnya.
Sementara, dr Nungkin Mahesa Maharani selaku narasumber memaparkan lahirnya perda ini untuk memberikan lingkungan sehat, udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Serta untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
Maka dari itu, pahami zat zat bahaya dan kandungan yang ada di dalam isi rokok tersebut.
“Di perda ini diatur ruang publik yang menjadi kawasan tanpa rokok, fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah, dan tempat lainnya seperti hotel, restoran, supermarket, bioskop dan tempat wisata,” jelasnya.
Selain itu, perlu juga kami jelaskan lebih detail bahwa ini wajib karna diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa tembakau bagi kesehatan.
“Aturan itu tidak melarang masyarakat untuk merokok, namun semata untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok untuk terbebas dari paparan zat adiktif yang dihasilkan oleh asap rokok,” ujarnya.
Sementara narasumber kedua, Ikhsan Ansari menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dan perda ini lahir karena untuk mengedukasi masyarakat melalui pembentukan unit-unit kerja di puskesmas dan bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberi pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat dan pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dan kawasan tanpa rokok.(*)
