Pengeboran Minyak Pertamina di Prabumulih Pro Kontra, Begini Alasannya
PALEMBANG, Suaralidik.COm – Pengeboran minyak Pertamina PMB-P23 di RT 03 Rw 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kotamadya Prabumulih Provinsi Sumatra Selatan ini mendapat sambutan pro dan kontra. Ada warga sekitar pengeboran minyak merasa senang dan ada pula yang merasa dirugikan. Pantauan media ini Selasa (28/08/2018) seorang nenek sebut saja Inang, dengan bangga menunjukkan kondisi sumurnya walau musim kemarau air sumur tetap terus terisi.
Sang Inang juga rela mengantarkan untuk meninjau lokasi yang dimana ada beberapa sumur warga yang terkena dampak pengeboran minyak. Di sisi lain terlihat penampungan air bersih (Tedmond) di depan rumah warga menjadi penasaran kami awak media untuk langsung mewawancarai pemilik terdmond tersebut.
“Tedmond ini dari perusahaan pengeboran minyak pak,karena sumur saya tidak bisa lagi dipakai,sumur nya bening tapi ada kayak bercampur minyak jadi takut mau menggunakannya dan kami juga masih menunggu hasil lab apakah bisa digunakan lagi dikemudian hari,ujar erlan pemilik sumur yang tercemar.
Beda halnya dengan Yeri (15) bocah yang baru meranjak dewasa ini menghampirin kami (wartawan) yang dikira dari perusahaan pengeboran minyak dengan nada polosnya meminta bantuan agar permasalahan dilingkungan sekitarnya bisa cepat diselesaikan apalagi pengeboran minyak didekat rumahnya membuat rumahnya menjadi retak hingga berukuran 1 cm.
Melalui via WhatsAppnya Nur Sukmaputeri Mahardhika government Public relations analyst PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih memberikan pernyataan bahwa, “Terkait kegiatan pengeboran PMB-P23, aspek perizinan lingkungannya terpenuhi, yang mana hal tersebut juga tertuang dalam AMDAL Field Prabumulih tahun 2014”
“Pada dasarnya PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diwajibkan untuk memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku”.(***Tim)