iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Pengeboran Minyak Pertamina di Prabumulih Pro Kontra, Begini  Alasannya

waktu baca 2 menit
Photo : Sumur milik warga ini tercampur dengan minyak diduga akibat proyek pengeboran minyak

PALEMBANG, Suaralidik.COm – Pengeboran minyak Pertamina PMB-P23 di RT 03 Rw 01 Kelurahan  Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kotamadya Prabumulih Provinsi Sumatra Selatan ini mendapat  sambutan pro  dan kontra. Ada  warga sekitar pengeboran minyak merasa  senang dan ada pula  yang merasa dirugikan.  Pantauan  media ini Selasa (28/08/2018) seorang nenek  sebut  saja  Inang,  dengan bangga  menunjukkan kondisi sumurnya walau musim kemarau air sumur tetap terus terisi.

Sang Inang juga rela mengantarkan  untuk meninjau lokasi yang dimana ada beberapa sumur warga yang terkena dampak pengeboran minyak. Di sisi lain terlihat penampungan air bersih (Tedmond) di depan rumah warga menjadi penasaran kami awak media untuk langsung mewawancarai pemilik terdmond tersebut.

“Tedmond ini dari perusahaan pengeboran minyak pak,karena sumur saya tidak bisa lagi dipakai,sumur nya bening tapi ada kayak bercampur minyak jadi takut mau menggunakannya dan kami juga masih menunggu hasil lab apakah bisa digunakan lagi dikemudian hari,ujar erlan pemilik sumur yang tercemar.

Beda halnya dengan Yeri (15) bocah yang baru meranjak dewasa ini menghampirin kami (wartawan) yang dikira dari perusahaan pengeboran minyak dengan nada polosnya meminta bantuan agar permasalahan dilingkungan sekitarnya bisa cepat diselesaikan apalagi pengeboran minyak didekat rumahnya membuat rumahnya menjadi retak hingga berukuran 1 cm.

Melalui via WhatsAppnya Nur Sukmaputeri Mahardhika government Public relations analyst PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih memberikan pernyataan bahwa, “Terkait kegiatan pengeboran PMB-P23, aspek perizinan lingkungannya terpenuhi, yang mana hal tersebut juga tertuang dalam AMDAL Field Prabumulih tahun 2014”
“Pada dasarnya PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diwajibkan untuk memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku”.(***Tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi