Kota Makassar, suaralidik.com – Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Irawan Abadi gugat Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Kota Makassar tanggal 17 Februari 2020.
Gugatan yang dilayangkan Irawan Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang saat ini tengah masuk ditahap proses penyampaian bukti para pihak itu tentang pengangkatan Direksi baru PDAM Kota Makassar yang dinilai syarat cacat aturan.
Irawan Abadi saat ditemui mengatakan proses pengangkatan Direksi baru PDAM Makassar tidak merunut pada aturan yang berlaku dalam penyeleksian pemilihan pimpinan dikubuh PDAM.
“Iya, saya lagi mengguat SK Wali Kota tentang Pengangkatan Direksi PDAM, karna salah satu dari yang dilantik itu tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di PTUN Makassar, Kamis (27/8/2020).
Kata dia, jika merujuk ketentuan tentang Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah harus memenuhi syarat yang berlaku. Salah satunya, dimana Direktur Direksi itu Maksimum berumur 55 tahun.
“Dalam aturan itu maksimum 55 tahun, nah ini 55 tahun 6 bulan, dalam aturan itu nda boleh lebih dari 55 tahun,” tuturnya.
Ia menyebutkan, sebelum proses seleksi dirinya sempat melayangkan surat terkait rencana pengangkatan, namun pihak tim penyeleksi menyebutkan keputusan yang diambil berdasarkan Intervretasi dari tim penyeleksi.
“Sebelum saya ada juga pak Ayub yang sudah bersurat, mempertanyakan hal itu tapi pihak tim penyeleksi menyebutkan bahwa keputusan itu atas intervretasi dari tim penyeleksi,” tutupnya.
Diketahui, Sidang lanjutan gugatan dari Irawan Abadi akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda penyampaian alat bukti kembali oleh penggugat dan tergugat. (RGM)









