iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Bakal Dialihkan ke Polres Sinjai

waktu baca 2 menit
Foto : Saksi korban penganiayaan anak di bawah umur saat diintrogasi oleh penyidik di ruang kanit Reskrim

Sinjai, suaralidik.com- Kasus Penganiayaan anak dibawah umur sampai saai ini masih bergulir dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sinjai Tengah yang ditangani Kanit Reskrim Aipda Irman SH. Penyidik bahkan telah menghadirkan saksi mata berinisial A, untuk dimintai keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Sinjai Tengah jalan pramuka No 13 Lappadata, Selasa 21/07/2020 sekira pukul 11:00 wita.

Kanit Reskrim Aipda Irman SH, yang dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus ini sementara masih tahap penyelidikan. Kalau sudah naik ketahap penyidikan baru kita simpulkan, sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ada tahapannya.

“Insya Allah kalau sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti sesuai yang diatur di KUHP maka yang status terlapor bisa berubah menjadi tersangka,” ucapnya.

Ditambahkannya bahwa penyidik sudah memanggil saksi korban inisial A, dan telah menginterogasinya. Rencananya, penyidik akan memintai keterangan terlapor dan akan diperiksa lebih lanjut. “kasus ini juga akan kami limpahkan ke Polres Sinjai,” kata Irman.

Kepada Kapolsek Sinjai Tengah, orangtua korban Andi Basri berharap agar kasus ini segera ditangani dan dituntaskan serta tidak pandang bulu siapapun orangnya, supaya menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi kasus yang serupa.

“Saya berharap agar pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu. Harapan kami dengan kasus ini semoga petugas Dishub lainnya bisa lebih santun lagi kepada para pengunjung pasar dan pengguna jalan, dan bekerja secara profesional sesuai dengan Tupoksinya dan SOP-nya,”imbau Basri. (***A.Basri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi