Pemulihan Aset Negara, Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Kembalikan Rp 2,24 Miliar
SUARALIDIK.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin , S.H., MH, dan Kasi Intelijen La Ode Fariadin , S.H, memberikan Press Release pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Hal ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUTR Kab. Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.
Dalam press release tersebut, disampaikan bahwa Terdakwa Sucipto , selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi, melalui kuasa hukumnya Robertus Rande, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.240.642.100 ( Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) pada tanggal 17 Januari 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023, sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- telah pulih sepenuhnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya persuasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada pihak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Pemulihan dana ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan keadilan dan pemulihan aset negara.***