Pemkot dan MUI Kota Bekasi Sepakat Tiadakan Shalat Jumat Selama Dua Pekan
BEKASI, Suaralidik.com – Untuk mencegah Covid – 19 Pemerintah Kota Bekasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengimbau warga menghormati keputusan pemerintah terkait peniadaan salat Jumat selama 2 pekan.
“Kepada Saudara-saudara, khususnya umat Islam yang ada di Kota Bekasi, karena saat ini Kota Bekasi dalam kondisi siaga covid-19, dengan terjadinya penyebaran virus korona yang sudah amat dahsyat,” kata Ketua MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri.
“Karena itu sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjemaah, untuk saat ini diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing,” sambungnya.
Ia melanjutkan memang semestinya bertawakal kepada Allah dari segala musibah, tetapi ikhtiar merupakan kewajiban manusia. Fatwa itu dibuat supaya aman dan selamat dari keadaan yang sangat mengkhawatirkan saat ini.
KH Mir’an juga meminta kepada para tokoh agama memberi edukasi kepada masyarakat agar mengerti situasi yang terjadi saat ini.
“Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT,” tegasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan para ulama di Kota Bekasi telah bersepakat atas hal itu dan menunda kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan terjadi hingga 2 pekan ke depan.
“Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua pekan ke depan. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi,” ujar Rahmat.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat KH Ahmad Sidiq mengimbau hal yang sama. Ia meminta umat Islam menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan menaati keputusan bersama Pemerintah dan MUI.
“Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati,” tutupnya. (Mg7)