Pemkab. Pinrang melanggar Aturannya sendiri, Legalkan Membangun Tanpa IMB
PINRANG, SUARALIDIK.COM – Pembangunan Gudang di Lingkungan Labilibili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa tanpa IMB semakin Liar, Sebut saja Pembangunan Gudang tanpa Izin ini diantaranya Gudang Milik Astaman, Mince dan H. Pama. Sabtu, 25 Juli 2020
Bahkan Astaman saat ini memperluas Pembangunan Gudang baru tepatnya pas dibelakang Gudang yg saat ini dibangun, dimana ada kegiatan penimbunan dan hasil koordinasi via telpon dengan Astaman bahwa saat ini proses permohonannya menunggu IMBnya dari Pihak Perizinan Pemerintah Kab Pinrang.

Liarnya Pembangunan Gudang dikawasan ini, menunjukkan bahwa Pelanggaran Aturan oleh Oknum ini menunjukkan Pemerintah Mengerogoti aturannya Sendiri.
“Bahkan Laporan LIDIK PRO Polres Pinrang atas Bangunan Tanpa izin ini pun tdk bisa berbuat banyak dan Mencederai penerapan Pelanggaran Perundang-undangan di Negara Hukum ini.” ujar Ketua LIDIK PRO Pinrang
Rusdianto selaku Ketua LIDIK PRO Pinrang Mendesak Polda Sulsel un mengambil alih Kasus ini. (AD).








