Pemilik Amalia Komputer Pertanyakan Pemanggilan Polres Sinjai atas Penjualan Mesin Absensi Tahun 2019–2020
SINJAI, Suara Lidik.com- Pemilik Toko Amalia Komputer mengaku heran setelah menerima surat panggilan dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sinjai terkait penjualan mesin absensi (fingerprint) yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2020.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/60/V/Res.3.3/2026/Reskrim yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2025/SPKT RESKRIM/POLRES SINJAI/SULSEL tertanggal 5 Februari 2025.
Pemilik Amalia Komputer, BA (39), menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penjual retail biasa dalam transaksi tersebut, tanpa keterlibatan dalam mekanisme proyek, kontrak pengadaan, maupun proses lelang. Selasa 19/05/2026.
“Kami ini hanya toko penjual barang elektronik. Tidak ada kontrak khusus, tidak ada keterlibatan dalam proyek ataupun lelang pengadaan. Pihak sekolah datang langsung melakukan pembelian dan negosiasi harga seperti transaksi biasa, kemudian pembayaran dilakukan sesuai nota dan kwitansi toko,” ujar BA saat ditemui tim media di Sinjai.
BA menambahkan, seluruh proses transaksi berlangsung secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui sumber anggaran yang digunakan oleh pihak sekolah dalam pembelian mesin absensi tersebut.
“Kami hanya melayani penjualan barang. Soal sumber dana atau anggaran dari pihak pembeli, kami sama sekali tidak mengetahui karena itu bukan ranah kami sebagai pelaku usaha,” tambahnya.
Meski merasa bingung lantaran transaksi yang telah berlangsung sekitar enam tahun lalu kini kembali dipersoalkan, BA menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sinjai.
Ia menyatakan siap bersikap kooperatif demi membantu penyidik mengungkap persoalan secara terang dan objektif. Namun di sisi lain, BA berharap proses hukum tersebut tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pelaku usaha yang hanya menjalankan aktivitas jual beli secara umum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tetap menghargai dan mengikuti proses pemeriksaan ini. Tapi saya berharap persoalan ini bisa diluruskan secara objektif agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah penjual ikut bertanggung jawab atas hal yang berada di luar kewenangannya. Kami juga berharap ada kepastian dan keadilan hukum sehingga pelaku usaha merasa terlindungi,” pungkas BA.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan