Pemerintah Resmi Turunkan Harga RT-PCR Menjadi Rp300 Ribu
Bulukumba. SuaraLidik.com – Pemerintah resmi menurunkan harga RT-PCR atau reverse trancription polymerase chain reaction menjadi Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, serta Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Rabu (27/10/2021).
Melalui surat edaran nomor : HK 02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam surat edarannya menetapkan.
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Harga PCR ini sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih tinggi sampai tembus Rp2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp900 ribu.
Setelah banyak menerima kritikan masyarakat terkait dengan mahalnya PCR, bulan Agustus lalu pemerintah menurunkan harga RT-PCR menjadi Rp500 ribu. Kini, harga RT-PCR kembali diturunkan menjadi Rp275 ribu sampai Rp300 ribu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan