Pembelajaran Jarak Jauh, Dana BOS Sekolah Akan Bisa Digunakan Beli Pulsa Seluler
Jakarta, Merespon keluhan guru dan siswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen akan mengeluarkan peraturan tentang petunjuk teknis yang memperbolehkan dana bantuan operasional (BOS) sekolah bisa digunakan untuk mensubsidi pulsa seluler paling lambat Selasa (14/4/2020).
Selain itu, Kemendikbud menjanjikan akan keluarkan peraturan yang membolehkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini bisa dicairkan untuk membayar honor guru yang terdampak kebijakan belajar dari rumah karena pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
Rencana kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat konferensi pers secara virtual, Kamis (9/4/2020), di Jakarta.
Baca Juga : Jaringan Internet Dikeluhkan Siswa dan Guru di Sinjai Yang Tinggal di Pedesaan
Menurut Nadiem, Kebijakan ini merespons keluhan siswa dan guru selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan metode dalam jaringan (daring) yang terbebani dengan biaya pembelian pulsa untuk beli paket internet. Akibatnya, pengeluaran beli pulsa pun membengkak.
Kemdikbud telah bekerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi seluler yang memudahkan akses ke sejumlah aplikasi edukasi, termasuk beban beli paket data internet menjadi lebih berkurang. Dia mengakui belum sampai bernegosiasi lebih dengan operator telekomunikasi seluler untuk mengatasi persoalan pengeluaran berlebih untuk membeli paket karena PJJ memakai aplikasi konferensi video jarak jauh.
“Aplikasi konferensi video jarak jauh yang sering dipakai siswa dan guru harus kami lihat dulu,” kata dia.
Pada Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler disebutkan, ada 12 poin peruntukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperbolehkan. Tidak ada poin yang menyebut memperbolehkan dana BOS untuk dipakai subsidi pulsa. Nadiem mengatakan, kementerian memiliki kewenangan mengatur peruntukan penggunaan dana tersebut.
Nadiem menegaskan, pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat. Kepala sekolah memiliki diskresi untuk mengalokasikan ulang dana BOS kepada peruntukkan yang lebih mendesak, termasuk subsidi pulsa untuk membantu PJJ tetap jalan. Apabila kepala sekolah merasa kebutuhan mendesaknya adalah ponsel pintar, dana pun bisa dipakai menyokong pembelian gawai itu. Apapun keputusan alokasi dana BOS diharapkan kepala sekolah bermusyawarah dulu dengan guru.
Terkait kondisi guru pendidikan anak usia dini (PAUD), dia sudah mengetahui sejumlah guru di institusi PAUD yang upahnya dibayar harian. Adanya pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 membuat guru PAUD yang berstatus honorer tak memperoleh upah. Oleh karenanya, dia pun menjanjikan keluar peraturan yang memperbolehkan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dicairkan untuk bayar gaji guru.
Untuk melengkapi model PJJ, Nadiem menyampaikan sudah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) agar ada penyiaran materi-materi pelajaran dari PAUD-SMA. Kerja sama itu juga mencakup penyiaran pertunjukan kebudayaan dan konten bimbingan orangtua mendampingi anak belajar dari rumah. (*Kompas.com)