Pelantikan Kadus di Desa Garuntungan Menuai Protes
Bulukumba, Suaralidik.com – Pelantikan Kepala Dusun Desa Garuntungan Oleh Kepala Desa Garuntungan Misbang menuai protes karena di nilai cacat administrasi. Rabu (03/02-2021)
Dalam proses pelantikan kepala dusun tersebut, masyarakat Desa Garuntungan menilai Kepala Desa (Misbang, red) melakukan kesalahan terkait kebijakannya melantik Samsul Ganing (27) yang secara administrasi tidak memenuhi syarat.
“Sebagai tokoh masyarakat Garuntungan, saya tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa Garuntungan itu sendiri, dia selalu saja mengambil kebijakan-kebijakan yang bertolak belakang,” Tutur Rukah (57)
“Masa lain na SK-kan sebagai Kadus lain tong Pelaksana tugas di lapangan.” tambahnya
Baca Juga : Pembina : Rumah Qur’an Lidik Pro di Kindang Segera Diresmikan
Hal Senada juga di sampaikan oleh Sanudding (28) warga Dusun A’nisia Desa Garuntungan yang dimana beliau yang lolos penjaringan Kadus A’nisia tapi yang dilantik sebagai Kadus adalah Syamsul Ganing (27).
“Saya yang lolos tes tapi yang dilantik sebagai Kadus Syamsul Ganing dan saya tidak tau juga awalnya kalau seperti ini, jadi ku terima mami saya.” Ujarnya
Begitupun Ketua BPD Desa Garuntungan Syukri Sultan menanggapi saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua PAC LIDIK PRO Garuntungan H. Ambo Sakka (45) bersama pengurus Lidik Pro Garuntungan.
”Memang Kepala Desa Garuntungan sudah meyalahi aturan mulai dari penjaringan sampai pelantikan Perangkat Desa bahkan saya baru tau setelah penjaringan dan pelantikan selesai itupun fotonya mami saya liat setelah pelantikan dimalino dan saya siap ke PMD dan mintai keterangan apabila saya dibutuhkan,” Tutupnya
Baca Juga : Tim Siber Lidik Pro Periksa Website Desa di Bulukumba, Hasilnya Nol Besar
Pada kesempatan terpisah Kades garuntungan memberikan tanggapan atas berkembangnya isu terkait kebijakannya.
“Ah… tidak benar itu, bisanya itu begitu! kalau mau tau jelasnya telpon pak camat karena tidak mungkin mi itu saya begitu,” Ucapnya
Namun saat dikonfirmasi pihak Lidik Pro melalui sambungan via telpon Camat Kecamatan Kindang H. A. Awaluddin., S.Sos., M.Si menyampaikan hal yang serupa dengan informasi yang disampaikan sebagian masyarakat Garuntungan.
”Iya saya dengar juga beritanya kalau lain yang di SK-kan Lain yang berkantor, sedangkan yang di rekomendasikan itu yang seharusnya secara administrasi sah, adapun kalau lain yang bertugas dikantornya itu urusannya dia,. Kenapa na lain dia terima berkantor. Berarti dia punya kesalahan besar,” Kata Pak Camat Kindang.
H. Ambo Sakka menambahkan ”saya sangat menyayangkan keputusan Kades Garuntungan karena ini merupakan pelanggaran besar dan saya siap mengawal kasus ini sampai selesai bersama pengurus LIDIK PRO.” Tutupnya (*Fahrul)










