iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penghinaan Presiden di Medsos Kini Sudah Bebas

waktu baca 1 menit
Usman beserta istri dan anak saat berkunjung ke kantor hukum YP Sikumbang & Kolega di Dampingi ketua IPMI Alex Saputra.

Tembilahan, Suaralidik.com – Pelaku penghinaan terhadap presiden Joko Widodo melalui media sosial (medsos) bernama Usman telah menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan selama 24 hari sesuai vonis hakim, Jumat (17/4/2020)

Lepas dari lapas kelas IIB Tembilahan Riau , Usman beserta istri dan anaknya langsung mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim penasehat hukum yang selama ini membantunya.

Terimakasih itu dihaturkan kepada perwakilan penasehat hukumnya yang hadir pada saat pembebasannya yakni YP Sikumbang dan Muhsin, SH., MH. Ia juga berterima kasih kepada Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI).

“Saya ucapakan beribu terimakasih yang tak terhingga semoga ini akan menjadi pengalaman berharga untuk saya, dan jangan sampai terulang kembali hal seperti ini, ungkapnya saat berkunjung ke kantor hukum YP Sikumbang & Kolega di tembilahan.

Sementara itu, Muhsin, menyebutkan jika Usman sudah mendapatkan efek jera dan kini Ia sudah bebas.

“Kami bersyukur atas kebebasan klein Kami, Usman sudah merasakan efek jera yang dideritanya. Kedepan tentunya usman tidak akan mengulangi apa yang pernah diperbuatnya, kata Muhsin

Ia berharapa agar kejadian ini menjadikan pelajaran buat masyarakat agar selalu bijak dalam bermedsos karena terkadang tanpa disadari banyak ungkapan di medsos akan membawa petaka bagi penguna itu sendiri. (*Bsw)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version