iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Pelaku Pengeroyokan Tahun 2019 Lalu di Ponre Jadi Incaran Polres Bulukumba

waktu baca 3 menit
Foto Korban (Kiri) dan dokumentasi Aktivis Lidik Pro di Polres Bulukumba, Rabu (26/8/2020)

Bulukumba, suaralidik.com – Pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga asal Dusun Tanetea Desa Bukit Tinggi bernama Awing (30) pada 11 Agustus 2019 lalu di daerah Ponre kelurahan Matekko kabupaten Bulukumba belum ditangkap polisi.

Namun demikian, pihak kepolisian Polres Bulukumba sudah memasukkan para pelaku ke dalam Daftar Pencariang Orang (DPO) seperti yang diutarakan langsung oleh Penyidik Bripka Supriadi pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

” kasus pengeroyokan yang dialami Awing pada tanggal 11 Agustus 2019 telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap diri korban”, Bripka Supriadi.

Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pengembangan beberapa bulan, tersangka belum ditemukan lantaran melarikan diri.

“yang bersangkutan melarikan diri (meninggalkan tempat tinggalnya). Sidik dilakukan pada November lalu, bahkan kasus pengeroyokan ini sudah 4 kali diupayakan penangkapan terhadap pelaku. Salah satu kendala adalah Kami tidak ada foto pelaku. Sehingga sangat sulit melengkapi administrasi DPO yang harus mencantumkan foto pelaku dalam surat DPO tersebut. Untuk sementara baru dua pelaku yang sedang Kami incar. Setelah kedua pelaku kami dapat akan kami lakukan pengembangan siapa saja yang terlibat pengeroyokan. Tutup Supriadi.

Sementara itu, Ketua DPC Lidik Pro Gantarang Andank Syam yang mengawal kasus ini menjelaskan kalau kondisi korban paska pengeroyokan terjadi sangat menprihatinkan.

“Kasian sekali korban kala itu, paska dikeroyok terdapat luka lebam di sekujur tubuh, bagian wajah hampir tak bisa di kenali lagi karena dalam kondisi bengkak dan biru lebam dan bahkan mengeluarkan darah pada bagian telinga. Sudah setahun tak henti hentinya keluarga korban mendatangi sekertariat Lidik Pro tingkat kecamatan untuk meminta perdampigan kepolres Bulukumba agar pelaku cepat ditangkap”, jelas Andank.

Andank juga sudah mendorong kasus ini ke tingkat nasional di lembaganya agar menjadi perhatian serius secara bersama-sama.

“beberapa hari yang lalu, Kami pengurus Kecamatan Lidik Pro sudah melimpahkan pengawalan kasus ini ke Tingkat Nasional dan alhamdulillah langsung ditanggapi Ketua BINPRO Harianto Syam dan bahkan langsung action mendatangi kantor Polres Bulukumba”, lanjut Andank.

Pengawalan Kasus Dialihkan Ke BINPRO

Harianto Syam yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar pengeroyokan itu serta pelimpahan pengawalan kasus itu kepada Badan Investigasi Nasional Lidik Pro yang sering disebut BINPRO.

“Pengeroyokan ini terjadi pada tahun 2019 lalu dan sampai saat ini belum juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Begitu mengetahui status kasus ini, Saya langsung mengingat kasus pengeroyokan yang berujung kerusuhan antar Polisi di ruang sidang pengadilan, terjadi penembakkan ke warga karena warga saat itu membabibuta ingin menghakimi pelaku”. kata Anto.

Kasus ini ditangani segera BINPRO bekerja sama dengan pihak kepolisian Polres Bulukumba agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita tidak ingin terjadi hukum di luar sana yang diterapkan oleh masyarakat atau keluarga korban, olehnya itu Kami dari BINPRO mengambil alih pengaduan keluarga korban dan kami akan bekerja sama dengan penyidik Polres agar pelaku cepat ditangkap” tutup Anto. (*RSWN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi