Bulukumba,suaralidik.com – Pelaku pencurian uang tunai 16 juta dan emas seberat 16 gram milik salah satu warga di desa Bontotangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RA (25) yang kerap melakukan aksi pencurian di beberapa TKP berhasil diamankan pada hari Selasa (17/3/2020) lalu.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Bulukumba Akbp Gany Alamsyah Hatta, S.Ik dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Akp Bery Juana Putra, S.Ik. Kamis (19/03/2020).
Gany menyebutkan jika pelaku RA mengakui sudah melakukan pencurian pada tanggal 13 Maret 2020 lalu di Bontotanga dan menggasak barang milik warga.
Selain itu, Pelaku juga mengaku kalau sudah 6 kali melakukan aksinya dengan TKP yang berbeda.
“dalam aksinya pelaku memantau sekitar rumah dan melakukan aksinya dengan cara memanjak pagar rumah masuk melalui atas tembok kamar mandi dan masuk di sela-sela atap, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban mencungkil lemari dan mengambil tas warna hitam, dalam perjalanan, pelaku sempat memeriksa isi tas yang dibawahnya yang berisi uang tunai 16 juta rupiah serta gelang emas 16 gram,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, sebilah pisau dapur berhulu kayu, gelang emas seberat 16 gram, 1 unit Hp merek Samsung warna putih, 1 unit Hp merek Asus warna gray, 1 buah palu, dan 1 (satu) unit camera cannon beserta chargernya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
“Masih banyak barang-barang milik korban lainnya,namun pelaku sudah tidak tahu dan lupa dikemanakan barang-barang hasil curiannya itu,” lanjut mantan Kapolres Takalar ini. (*Riswan)