Pedagang Pasar Atapange Wajo Tolak Kenaikan Retribusi
Wajo, suaralidik.com – Rencana kenaikan retribusi pasar Atapange kecamatan Majauleng kabupaten Wajo ditanggapi oleh Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu (AMIWB) dan puluhan pedagang Atapange, Selasa (25/2/2020) .
Pasalnya, tarif restribusi sesuai dengan Perda No.29 tahun 2011 tentang pelayanan pasar dinilai sangat tinggi dan memberatkan para pedagang
Bagaimana tidak, sesuai dengan Perda, pada pasal 8 disebutkan golongan 1 dari Rp.30.000 menjadi Rp.150.000, golongan 2 dari Rp.20.000 menjadi Rp.100.000, golongan 3 dari Rp.17.000 menjadi Rp.50.000 dan dirancangan perubahan perda tersebut juga ditambahkan golongan 4 yakni Rp.30.000
Hal ini disuarakan oleh salah satu pedagang pasar atapange Muhammad Aris.
Senada dengan Aris, Risal ahmadi mengatakan bahwa rencana kenaikan tersebut sangat memberatkan para pedagang atapange ditambah lagi daya beli masyarakat yang menurun dan pasar sepi.
“Ini memberatkan dengan kondisi pasar sepi, dan selama ini juga kita tidak tahu apakah retribusi pasar betul-betul masuk di PAD atau tidak, Seperti apa ?, pasalnya belum ada terlihat APBD yang digunakan dalam bentuk pelayanan pasar rata-rata menggunakan APBN. ” kata Risal.
Sementara itu DPRD Wajo Taqwa gaffar dan penerima aspirasi mengatakan bahwa ini akan segera kita bahas di pansus dan akan melibatkan stekholder terkait.
“secara pribadi Kami sangat berterima kasih dengan kedatangan para pedagang karena ini akan menjadi bahan pembahasan bagi Kami,” respon Taqwa Gaffar.
Anggota komisi II DPRD wajo, Herman arif mengatakan kalau kenaikan tarif tidak akan serta merta tentunya.
” Kami di DPRD juga akan mempertimbangkan perubahan perda tersebut yang tentunya tidak memberatkan pedagang,” kata Herman.
Dinas Perdagangan kabupaten Wajo yang diwakili H. Ilyas menyebutkan alasan pemerintah daerah ingin menaikkan retribusi dikarenakan index perekonomian yang sudah meningkat.(* Advetorial Humas DPRD Wajo)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan