iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Partai Berkarya Bulukumba Siap Menjadi Pengkritik Kebijakan Pemerintahan Harapan Baru

waktu baca 3 menit
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf- A. Edy Manaf bersama Partai Pengusung ||

Darwis: Tenaga Ahli Harus Segera Mengambil Langkah Strategis dalam Mengawal Visi Misi Harapan Baru

BULUKUMBA, suaralidik.com – DPD Partai Berkarya Bulukumba memastikan diri menjadi yang pertama mengkritisi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Muchtar Ali YusufAndi Edy Manaf (Harapan Baru) yang memenangkan Pilbup pada pilkada 2020 lalu, meski pada dasarnya DPD Berkarya Bulukumba merupakan partai pengusung Harapan Baru.

“Kami bagian dari partai koalisi pasangan Harapan Baru, tentunya akan mengawal setiap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih. Kami pun akan menjadi yang pertama yang mengkritik kebijakan mereka bilamana ada kebijakan yang menyimpang dari administrasi dan tidak tepat sasaran,” kata Ketua DPD Berkarya Bulukumba, Muh.Darwis, Selasa sore (14/09).

Menurut Darwis, kritikan tersebut tentunya kritikan yang bersifat membangun. Sebab, Berkarya sebagai partai koalisi memiliki beban moral dan tanggung jawab yang berat. Apalagi Berkarya sejak dari mulai pertama berdiri, selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat, baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Nasional.

“Sekiranya nanti ada kebijakan yang tidak tepat atau tidak pro rakyat, tentu akan kami kritisi. Kritikan kami ini sebagai bentuk perjuangan DPD Berkarya bersama rakyat,” kata Sekjend Lidik Pro tersebut.

“Sebab, kami memiliki motto Partai Berkarya bersama dengan masyarakat luas berperan mewujudkan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar pria yang kesehariannya karib disapa Darwis Lidik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi