Parkir Sembarangan Tempat, Dishub Kota Makassar Gembok Kendaraan Roda Empat
Makassar, SuaraLidik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalukan razia kendaraan roda empat yang melakukan parkir disembarangan tempat.
Ini merupakan sikap tegas yang dilakukan Dishub Kota Makassar, karena banyaknya masyarakat yang tidak mentaati aturan.
Kepala Dishub Kota Makassar, Iman Hud mengatakan bahwa kendaraan tersebut dianggap mempersempit lajur kendaraan yang menyebabkan kemacetan, sehingga perlu ditindaki.
Lanjut Iman Hud menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Perwali (Perwali) 64 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Penegakan Kawasan Parkir dan juga didukung dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu.
Ada pun ruas jalan yang menjadi larangan parkir, yaitu Jalan Ratulangi, Urip Sumihardjo, Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan A.P Pettarani.
“Ada beberapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan, diantaranya parkir sembarangan yang dilarang parkir,” ujar Iman Hud, Senin (22/08/2022).
Ia pun menegaskan, tindakan ini dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh-jauh sebelumnya.
“Jadi benar kita telah melakukan tindakan penggembokan beberapa ban mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan,” pungkasnya.
