iklan banner pemrov sulsel
Citizen Report

Panwascam Galesong Massif Mensosialisasikan Netralitas ASN/PNS Di Takalar

waktu baca 3 menit
Foto : Para Pimpinan Panwascam Galesong, Ketua (Berdiri di Tengah).

SUARALIDIK.COM_Takalar, Dalam tahapan kampanye Pilgub SulSel 2018, Panwaslu Kecamatan Galesong (Panwascam Galesong)  sangat berharap agar “Netralitas” ASN dijunjung tinggi sebagaimana yang dituturkan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Galesong bahwa Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara Pasal (2), Huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”, Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasal 87 ayat 4 huruf b menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karna menjadi anggota dan/atau pengurus parpol,(25/2/2018).

Foto : Para Pimpinan Panwascam Galesong, Ketua Herman Sijaya (Berdiri di Tengah), Sahir Dg. Ngemba (Bajua Batik),  dan Hasma (Jilbab). .

Tambahnya, Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 70 ayat 1 dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. Pejabat Badan Usaha milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
b. ASN, Anggota TNI/POLRI
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah, perangkat desa, atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”Ungkapnya

Lanjut, Herman Sijaya, mengatakan berdasarkan PP No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Menerangkan Bahwa:

a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

e. Dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal calon pasangan Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol,”Tutur Herman Sijaya.

Menurut Sahir yang akrab disapa Daeng Ngemba sebagai Devisi Hukum Penindakan dan pencegahan (HPP) Menegaskan bahwa Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS, menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15, di jatuhi hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13 PNS dijatuhi hukuman tingkat sedang berupa penundaan gaji berkala, pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 Tahun serta Hukuman disiplin tingkat berat yaitu Pemberhentian PNS dengan hormat tidak atas permintaannya,Tegasnya

Berharap ke 4 (Empat) pasangan calon Gubernur SulSel 2018, agar tertib dan mematuhi Undang-Undang Demi terciptanya suasana kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada,” tutup Sahir Daeng Ngemba.(Rey/Kemal).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version